Jika kita melihat pada masa sekarang mengenai hal Pelaksanaan shalat Jum'at, maka kita hanya akan berkata " Ya memang dari kecil diajarin kek gini ama guru dan orang tua saya ",
tanpa mau mencari lebih jauh perihal Shalat Jum'at secara Sunnah Nabawi..
tanpa mau mencari lebih jauh perihal Shalat Jum'at secara Sunnah Nabawi..
“Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah
diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya
mengikuti apa yang telah kami dapati dari nenek moyang kami”. “(Apakah
mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak
mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?”. (Qur’an 2:170).
Apakah antum pada ingin tahu antara Sunnah Vs Bid'ah yang umum ummat lakukan saat shalat jum'at
Berikut merupak hal- hal yang perlu kita ketahui tentang shalat jum'at, diantara nya :
1.Pertanyaan:Apa hukum Adzan 2 kali sewaktu shalat jum`at ?
Jawaban:
Mengkaji
dan meneliti teks hadits,berdasarkan riwayat hadits yang shahih bahwa
adzan 2 kali dalam shalat jum`at yang bersumber dari hadits Utsman bin
Affan bahkan ada riwayat yang mengatakan bersumber dari Muawiyah bin Abi
Sufyan,yang diriwayatkan oleh Az-Zuhri.
Syaikh Nashruddin Al-Albani berkata:
“Kami
tidak berpandangan disyariatkan mengikuti adzan Utsman,secara mutlak
maupun tanpa ketentuan. Kita sudah memahami bahwa Utsman menambahkan
Adzan pertama karena satu alasan yang logis,yakni banyaknya kaum
muslimin dimana rumah-rumah mereka saling berjauhan dari masjid
Nabawi. Jadi,sebab yang menjadi alasan perbuatan beliau (Utsman bin
Affan) menambahkan adzan pertama,yakni banyaknya kaum muslimin dan
jauhnya rumah mereka dari masjid.Alasan tersebut hampir tidak mungkin
terjadi di zaman ini,kecuali amat jarang sekali dan ditambah lagi sdh canggih alat pengeras suara dengan menara menara yg menjulang tinggi”
Al-Qurthubi dalam tafsirnya (XV111/100)dari Al-Mawardi:
“Adapun
adzan pertama adalah bid`ah.Hal itu hanya diperbuat oleh Utsman agar
kaum muslimin bersiap-siap untuk hadir mendengarkan kutbah,karena
kotanya amat luas dasn penduduknya banyak sekali.”
Dalam satu riwayat Sahabat Ibnu Umar r.a.pernah berkata:
“Adzan pertama pada hari jum`at itu bid`ah”
Dengan
demikian,mengambil dalil dari adzan utsman atau muawiyah untuk
mengupayakan sesuatu yang sudah ada,maka tidak boleh.Apalagi dalam
konteks ini merupakan perbuatan menambah-nambahi sunnah Rasulullah saw
tanpa alas an yang benar.Untuk alas an itulah Ali bin Abi Thalib di kota
Kuffah hanya melakukan ajaran sunnah saj (adzan satu kali),tanpa
melakukan tambahan seperti yang dilakukan Utsman.
Syaikh
Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu ta`ala berkata:Kami berpandangan
bahwa cukup bagi kita melakukan adzan as-sunnah,yang dilakukan ketika
imam naik keatas mimbar.Karena alas an yang membolehkan adanya tambahan
adzan Utsman sudah tidak ada,demikian juga demi mengikuti sunnah Nabi
saw.
“Barang siapa yang membenci sunnahku,maka ia bukan ummatku.”(HR.Muslim).
Imam Asy-Syafi`I juga mengungkapkan hal serupa dengan pernyataan kami (Muhammad Nashiruddin Al-Albani) dalam kitabnya Al-Umm.
“Saya
menyukai apabila adzan jum`at dikumandangkan ketika imam masjid masuk
dan duduk diatas mimbar.Bila itu sudah dilakukan,barulah muadzin
mengumandangkan adzannya.Bila adzan telah usai,maka segera bangkit dan
berkhutbah tanpa menambahkan adzan lagi.”
Mengenai posisi muadzin pada sat mengumandangkan adzan,Ibnu Rusyd berkata:
“Sunnahnya
adzan adalah di dekat pintu masjid dan menghadap kemimbar.Adzan
dihadapan imam pada hari jum`at itu makruh (tercela),karena itu termasuk
bid`ah.Yang pertama kali mengadakannya adalah Hisyam bin Abdul Malik.”
Dari As-Sa`ib bin Yazid r.a. berkata:Bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Adzan pada hari jum`at dilakukan pada waktu imam (khatib) duduk,yakni duduk diatas mimbar.”
2.Pertanyaan:Apa hukum Shalat sunnah Qabliyah jum`at?
Jawaban:Ada sebuah hadits yang mereka jadikan dalil tentang melaksanakan shalat sunnah qabliyah jum`at:
Dari
Ibnu Abbas r.a.berkata:Nabi saw biasa shalat sebelum (qabliyah jum`at)
empat rakaat dan sesudahnya (ba`diyah jum`at) empat rakaat,beliau tidak
memisahkan diantara empat rakaat itu dengan salam.(HR.Ibnu Majah dan
Thabrani).
Komentar:
Hadits
ini sangat lemah bahkan sebagian ahli hadits ada yang mengatakan palsu
riwayat hadits ini. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah,nomor 1129,ini adalah
lafaznya dan diriwayatkan oleh at-Thabranie dalam kitabnya Al-Mu`jam
Al-Kabir (X11/129) nomor 1267 dan tambahan dalam kurung persegi dari
riwayat yang kedua dalam kurung biasa darinya,dari jalan:Baqiyyah bin
Walid,dari Mubasysyir bin Ubaid,dari Hajjaj bin Arthah,dari Athiyyah
Al-Awfiy,dari Ibnu Abbas r.a.
Penjelasan ulama ahli hadits:
Berkata
Al-Buushiry dalam kitabnya Zawaaid Ibnu Majah,isnadnya berselisih
dengan rawi-rawi yang dha`if.Athiyyah telah disepakati kelemahannya,dan
Hajjaj adalah seorang mudallis,dan Mubasysyir bin Ubaid seorang
pendusta,sedangkan Baqiyyah bin Walid seorang mudallis.”
Berkata
Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitabnya Talkhisul Habir (11/149 diakhir
kitab jum`at) isnadnya dha`if jiddan (sangat lemah).”
Kemudian dalam kitabnya Taqribut Tahdzib Al-Hafizh Ibnu Hajar telah menjelaskan keempat rawi lemah tersebut satu persatu:
1.Baqiyyah
bin Walid,seorang rawi yang benar (shaduq),tetapi sering melakukan
tadlis dari
rawi-rawi yang lemah,dan dia telah dilemahkan oleh Ibnu Khuzaimah,Abu Hatim,Abu
Mushir dan lainnya.
rawi-rawi yang lemah,dan dia telah dilemahkan oleh Ibnu Khuzaimah,Abu Hatim,Abu
Mushir dan lainnya.
2.Mubasysyir bin Ubaid,seorang rawi yang matruk,dan telah dituduh oleh imam Ahmad
sebagai tukang memalsu hadits,dan telah dilemahkan pula oleh imam Bukhari dan Ibnu
Adie.
sebagai tukang memalsu hadits,dan telah dilemahkan pula oleh imam Bukhari dan Ibnu
Adie.
3.Hajjaj
bin Arthah,seorang rawi yang benar (shaduq),tetapi sering salah dan
sering
melakukan tadlis dia telah dilemahkan oleh imam Ahmad,an-Nassaie,Daraquthnie,Ibnu
Ma`ien,Ibnu Mubarak,Ibnu Mahdie dan lainnya.
melakukan tadlis dia telah dilemahkan oleh imam Ahmad,an-Nassaie,Daraquthnie,Ibnu
Ma`ien,Ibnu Mubarak,Ibnu Mahdie dan lainnya.
4.Athiyyah
bin Sa`ad bin Junaadah Al-Awfiy,seorang yang benar,tetapi banyak salah
dan
dia seorang syiah yang mudallis dan dia telah dilemahkan oleh kebanyakan ulama ahli
hadits.
dia seorang syiah yang mudallis dan dia telah dilemahkan oleh kebanyakan ulama ahli
hadits.
Berkata
imam Nawawi tentang hadits diatas,”Sesungguhnya hadits ini
bathil.”(Dinukil oleh Ibnu Hajar dalam menjelaskan hadits nomor 937)
Berkata Saiyid Muhammad Rasyid Ridha didalam kitabnya Majmu atul-manar,juz 24 hal.537,terhadap hadits diatas:
“Maka
hadits itu adalah palsu,dan telah berkata imam Nawawi dikitabnya yang
bernama Alkhulashah:bahwa sesungguhnya itu adalah hadits bathil.
Berkata Imam Abu Syamah gurunya Imam Nawawi dan Ibnu Hajar Al-Qasthallanie bahwa shalat Qabliyah jum`at itu bid`ah.
Berkata Imam Bukhari:”Dia munkarul hadits.”
Al-Hafizh
Al-Iraqi menyatakan:Tidak ada riwayat dari Nabi saw bahwa beliau shalat
sebelum jum`at,karena beliau biasa keluar rumah menuju shalat
jum`at,lalu dating muadzin beradzan dihadapan beliau,kemudian beliau
berkhutbah.
Ibnu
Qayyim Al-Jauziyah berkata:Barang siapa menduga bahwa setelah bilal
selesai mengumandangkan adzan,lalu para sahabat berdiri dan melakukan
shalat sunnah dua rakaat,maka ia adalah orang yang paling bodoh terhadap
ajaran sunnah.(Zadul Ma`ad)
Berkata Syaikh Nashiruddin Al-Albani:Hadits ini Bathil. (Dinukil dari silsilah Al-Ahaadits Adh-Dha`ifah wal Maudhu nomor 1001).
Demikianlah
penjelasan ulama ahli hadits dalam mengomentari tentang shalat sunnah
qabliyyah jum`at yang senantiasa dilakukan oleh kebanyakan orang pada
umumnya.Dengan begitu tidak disyariatkan untuk shalat qabliyah jum`at
karena hadits nya sangat lemah sekali bahkan ada ulama ahli hadits yang
mengatakan palsu.Setelah kita mengetahui kelemahan hadits itu masihkah
kita mengamalkan shalat qabliyah jum`at yang tidak mempunyai sandaran
dari Nabi saw ?
3.Pertanyaan:Bagaimana hukum memanjangkan khutbah sewaktu shalat jum`at ?
Jawaban:Salah satu yang dilupakan oleh kebanyakan orang tentang sunnah Rasulullah saw adalah memendekkan khutbah dan memanjangkan shalat.Kebanyakan para khatib memanjangkan khutbahnya antara durasi 40-45 menit,ini karena ketidak fahaman mereka terhadap sunnah Rasulullah saw atau karena kebodohan mereka terhadap sunnah Rasulullah saw.
Sesungguhnya
Rasulullah saw dalam khutbahnya menghimpun kalimat-kalimat yang
mempunyai arti luas,dan dari ucapan beliau keluar kata-kata yang banyak
mengandung hikmah.
Ketika
beliau berkhutbah jika dihitung kata-kata dari khutbahnya itu oleh
orang yang menghitungnya,niscaya dapat dihitung.Karena tujuan dari
khutbah adalah mengingatkan (peringatan,untuk menjauhi bid`ah),dan
nasihat”dengan tidak menggantungkan kata-kata yang berat,lama dan
menjemukan.Oleh karena itu,wasiat Rasulullah saw kepada para
sahabat,beliau sampaikan dengan menggunakan khutbah yang
singkat,terutama sekali pada khutbah jum`at.
Nabi
saw menjelaskan bahwa khutbah-khutbah yang singkat menunjukkan
kecerdikan pemahaman seseorang yang memberikan khutbah.Rasulullah saw
bersabda:
“Diantara
tanda-tanda seseorang mempunyai pemahaman-pemahaman yang dalam ialah
singkat khutbahnya dan panjang shalatnya.”(HR.Muslim).
Demikian juga Nabi saw memerintahkan untuk memendekkan khutbah,dalam sabdanya:
“Panjangkanlah shalat dan pendekkanlah khutbah.”(HR.Muslim).
Ammar bin Yasir r.a.berkata:
“Rasulullah saw memerintahkan kami agar memendekkan khutbah”(HR.Abu Dawud).
Jabir bin Samurah r.a.berkata:Rasulullah saw tidak memanjangkan khutbah hari jum`at,khutbahnya merupakan kata-kata yang sederhana.(HR.Abu Dawud).
Dari
keterangan hadits-hadits diatas jelaslah buat kita bahwa Rasulullah saw
itu memendekkan khutbah dan memperpanjang shalat.Untuk itu marilah kita
sama-sama untuk melaksanakan apa-apa yang telah beliau perintahkan dan
beliau perbuat.Tidak selayaknya kita mengambil ketentuan yang telah
ditetapkan oleh Allah melalui perbuatan dan lisan Nabi-Nya saw.Marilah
kita bersama-sama mengikuti apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah
saw saja dengan memendekkan khutbah dan memanjangkan shalat,karena
keselamatan hanya dengan mengikuti tuntunan Rasulullah saw.
4.Pertanyaan:Apa hukum mengedarkan kotak infak di saat khatib diatas mimbar?
Jawaban:Salah satu bentuk kemungkaran atas kesalahan yang dilakukan oleh pengurus masjid atau jama`ah shalat jum`at adalah mengedarkan kotak infak saat khatib di atas mimbar.Padahal jika mereka tahu,bahwasanya seseorang yang hendak bersedekah,mereka akan mencari sendiri kotak infak yang ada dimasjid tersebut sebelum khatib naik keatas mimbar ataupun setelah pelaksanaan shalat jum`at.
Sesungguhnya
mengedarkan kotak infak pada saat khatib diatas mimbar adalah
bid`ah,dan ada kesan memaksa seseorang mengeluarkan sebagian
uangnya.Padahal sedekah yang dilakukan dengan tidak ikhlas atau karena
terpaksa maka hal itu tidak bernilai disisi Allah swt.
Hal
ini penting untuk diketahui oleh pengurus masjid ataupun panitia shalat
jum`at,agar mereka tidak melakukan kemungkaran-kemungkaran yang bias
merusak ibadah shalat jum`at.Rasulullah saw telah memerintahkan kepada
kita,agar jamaah shalat jum`at memperhatikan khatib diatas mimbar dengan
mendengarkan isi khutbah.
Diriwayatkan dari Ibnu Mas`ud r.a.:
“Apabila Rasulullah saw telah berada diatas mimbar,kami semua menghadapkan wajah kami kepada beliau.”
Ini adalah salah satu fenomena yang banyak kita temui dimasjid.Yang mana pada waktu pelaksanaan khutbah,mereka menundukkan wajahnya ataupun memperhatikan kotak infak yang sedang berkeliling dari satu jamaah ke jamaah lain.
Dengan berpalingnya wajah makmum dari imam/khatib adalah suatu penyimpangan dari sunnah yang dicontohkan oleh Rasulullah saw.
Ibnu Qudamah berkata: Menatap wajah khatib,itu lebih mantap daripada mendengarkan nya saja.Oleh karena itu,perbuatan tersebut harus dibiasakan,seperti juga khatib menghadap mereka (makmum).
Ibnu Qudamah juga berkata:Disunnahkan bagi makmum menghadap kiblat apabila khatib berkhutbah.”
5.Pertanyaan:Adakah”Bilal”dalam shalat jum`at ?
Jawaban:Tidak
ada satupun hadits yang shahih dari Rasulullah saw.begitu juga dengan
atsar sahabat bahwa mereka menggunakan istilah Bilal untuk memulai
khutbah dengan membaca”Inallaha wa Malaaikatahuu Yushalluna`Alan
Nabiyyi…hingga akhir ayat,lalu imam (khatib) naik ke mimbar.Kemudian
diantara dua khutbah,ketika imam duduk dan diam sejenak Bilal
mengucapkan”Allahuma Shalli`Alaa Sayyidina Muhammad wa`Aalihi Sayyidina
Muhammad”
Sungguh
ini adalah perkataan dan perbuatan orang-orang awam yang bodoh,karena
ini merupakan perbuatan bid`ah yang sesat yang tidak dicontohkan oleh
Rasulullah saw dan Khulafaur Rasyidun.Shalawat seperti ini dibaca tidak
pada tempatnya.Ini adalah bikinan ahlil bid`ah dan ahlul
ahwa.Sesungguhnya yang diajarkan Rasulullah saw kepada kita,diantara dua
khutbah tersebut adalah berdoa sendiri-sendiri dengan sir,karena waktu
antara dua khutbah adalah waktu-waktu yang mustajab untuk dikabulkannya
doa.(Lihat Kitabud Da`wat,Shahih Muslim,waktu-waktu mustajab untuk
berdoa).
Diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a.ia berkata:
Rasulullah
saw apabila memasuku masjid pada hari jum`at,beliau member salam kepada
orang-orang yang sedang duduk dekat mimbar.
Dan apabila beliau naik
keatas mimbar beliau mengkadapkan wajahnya kepada manusia (menghadap
sahabat),lalu beliau memberi salam.
Imam
Atha dan Imam Asy-Sya`bi Rahimahullah berkata:Rasulullah saw apabila
naik keatas mimbar,beliau menghadapkan wajahnya kepada manusia
(menghadap sahabat),lalu beliau mengucapkan,Assalamu`alaikum.
6.Pertanyaan:Apa hukum khatib membacakan hadits-hadits bathil (lemah dan palsu)?
Jawaban:Satu
lagi kesalahan yang dilakukan kebanyakan para khatib ditanah air kita
yaitu mereka membacakan riwayat hadits-hadits lemah dan palsu.Hal ini
merupakan salah satu bentuk kebodohan yang mereka lakukan.Padahal Allah
Swt memerintahkan kepada kita untuk belajar dan bertanya.
Rasulullah saw bersabda:
“Barang siapa menempuh suatu perjalanan untuk menuntut ilmu ,niscaya Allah akan mudahkan baginya jalan menuju jannah.(HR.Muslim).
Dan firman Allah:
“Bertanyalah kepada ahli ilmu jika kamu tidak mengetahui.”(QS.Al-Anbiya:7).
Penjelasan tafsir surat Al-Anbiya ayat 7 yaitu:
1.Mengembalikan
sesuatu kepada ahlinya,khususnya dalam urusan hadits yang demikian
besar,wajib kepada kita mengembalikannya kepada ahli hadits.
besar,wajib kepada kita mengembalikannya kepada ahli hadits.
2.Tidak boleh diterima hadits dari orang-orang yang bukan ahinya bahkan wajib ditolak.
3.Wajib
mengumumkan orang-orang yang dha`if dan bodoh didalam hadits,istimewa
para
ahlul bid`ah yang senantiasa menentang hadits-hadits Nabi saw.
ahlul bid`ah yang senantiasa menentang hadits-hadits Nabi saw.
Firman Allah yang lain:
“Dan janganlah engkau mengucapkan sesuatu yang engkau tidak memiliki ilmu tentangnya.
(QS.Al-Isra).
Penjelasannya:
Ayat ini menjelaskan
tentang larangan berbicara tanpa ilmu termasuk salah satunya ilmu
hadits,yang mereka tidak mengetahui keshahihan hadits tersebut.
Jadi
kepada para khatib hendaklah mengambil dari kitab-kitab hadis yang
shahih saja jangan mengambil hadits yang tidak diketahui
identitasnya.Demikian kita lakukan agar tidak membodohi dan menyesatkan
ummat.
7.Pertanyaan:Apa hukum jamaah mengaminkan khatib pada waktu berdoa ?
Jawaban:Tidak ada satu hadits shahih dari Rasulullah tentang mengaminkan doanya khatib (kecuali shalat istisqa),kalaupun ada itu adalah hadits yang dha`if (lemah( yang tidak boleh dijadikan pegangan tentang mengaminkan doa khatib.Untuk lebih jelasnya akan kami paparkan hadits yang biasa dipakai oleh orang yang selalu mengaminkan sewaktu khatib berdoa.Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dikitabnya As-Sunan Al-Kubra jilid 3 halaman 210:
“Dari Az-Zuhri,ia berkata:Adalah Rasulullah saw apabila berkhutbah pada hari jum`at,beliau berdoa dan berisyarat dengan jarinya.Sedangkan para sahabat meng-aminkannya.(HR.Al-Baihaqi).
Komentar:
Hadits
ini adalah hadits lemah yang tidak boleh dijadikan karena Az-Zuhri
bukanlah sahabat Nabi saw.Dengan demikian hadits ini terputus
(munqati),dan hadits ini didalam sanadnya ada rawi yang bernama Qurrata
bin Abdurrahman bin Haywil,ia seorang rawi yang dha`if
(lemah).
(lemah).
Imam Ahmad berkata:Ia munkarul hadits jiddan.
Imam Ibnu Ma`in berkata:Ia dhai`ful hadits.
Imam An-Nassai dan Abu Hatim berkata:Ia bukan orang yang kuat riwayatnya
Dengan demikian berdasarkan pernyataan dan penelitian oleh ahli hadits,hadits diatas tidak boleh dijadikan hujah (dalil).
8.Pertanyaan:Apa hukum apabila khatib tidak megangkat satu jari telunjuknya pada waktu membaca doa khutbah jum`at ?
Jawaban:Ini adalah bid`ah yang diada-adakan didalam agama yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak mengerti dengan sunnah Nabi saw.Yang dilakukan oleh Rasulullah saw pada sewaktu membaca doa khutbah jum`at adalah mengisyaratkan dengan jari
telunjuk nya.
Husain binAbdurrahman As-Silmi berkata:Aku berada disebelah Imarah bin Ru`aibah r.a.Sementara Bisyir (Ibnu Marwan Al-Amawi:penguasa di Irak) sedang memberikan khutbah kepada kami,kemudian Bisyir berdoa dengan mengangkat kedua tangannya maka
Imarah r.a.pun berkata:
“Semoga
Allah memburukkan kedua tangan ini.Aku telah melihat Rasulullah saw
sedang berkhutbah;pada waktu beliau berdoa,beliau berkata demikian
sambil mengangkat jari telunjuknya saja.”(HR.Muslim
Dengan demikian khatib mengangkat jari telunjuknya sewaktu membaca doa kkhutbah adalah sunnah Nabi saw.Hendaklah para khatib berbuat apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw.
9.Pertanyaan:Apa hukum khatib membaca Al-Fatihah diantara dua khutbah jum`at ?
Jawaban:Tidak ada satupun hadits yang menerangkan bahwa Rasulullah saw membaca surat Al-Fatihah diantara dua khutbah jum`at.Dan tidak ada satupun atsar dari khulafaur Rasydun yang membaca Al-Fatihah antara dua khutbah jum`at.Ini adalah perbuatan bid`ah yang dilakukan oleh orang-orang yang bodoh didalam agama Allah yang hanif ini.Tidak semestinya kita melakukan hal-hal yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah saw.
Rasulullah saw bersabda:
Rasulullah
saw bersabda:Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami
perintahkan,maka hal itu tertolak.(HR.Muslim dari Aisyah).
Rasulullah
saw bersabda:Amma ba`d:Sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah
kitabullah dan sebaik-baik tuntunan adalah tuntunan Muhammad
saw,sementara seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru yang
diada-adakan,dan setiap bid`ah adalah sesat.(HR.Muslim dari Jabir r.a.)
10.Pertanyaan: Apa hukum membaca Al-Qur`an dengan pengeras suara sebelum shalat jum`at ?
Jawaban:Membaca Al-Qur`an itu adalah hal yang disyariatkan,tetapi jika dilakukan dengan suara yang nyaring apalagi dengan menggunakan pengeras suara maka hal tersebut adalah bid`ah yang diada-adakan,dan jangan dilakukan sebagai pengkhususan sewaktu hendak shalat jum`at saja.Membaca Al-Qur`an dengan suara yang nyaring adalah bid`ah yang tidak pernah dianjurkan oleh Rasulullah saw,bahkan Rasulullah saw mencegah membaca Al-Qur`an dengan suara yang nyaring sebagaimana sabdanya:
“Janganlah sebagian kalian menyaringkan bacaan Al-Qur`an-nya terhadap sebagian yang lain.(al-Hadits).
Rasulullah saw bersabda:Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan,maka hal itu tertolak. (HR.Muslim dari Aisyah).
Wallahu'alam Bisshawab... Semoga Bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar