Termasuk musibah besar yang menimpa kaum
muslimin, adalah tersebarnya hadist-hadist yang dhaif bahkan maudhu
(palsu) di kalangan mereka. Hal ini tidak terkecuali, sampai-sampai
diantara para ulama’
mereka, kecuali orang-orang yang dikehendaki oleh Allah Ta’ala,
diantara imam-imam hadist dan para kritikus hadist, seperti Al-Bukhari,
Ahmad, Ibnu Ma’in, Abu Haatim, Ar-Raazy dan lalinnya.
Hadist-hadist tersebut tersebar dalam
berbagai perkara, baik dalam perkara aqidah ataupun syari’at. Akan
tetapi dengan kekuasan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan hikmah-Nya, Dia
tidak membiarkan hadist-hadits itu beredar di kalangan umat dengan tanpa
kritik dari orang-orang yang membukakan kedoknya dan menerangkannya
kepada manusia. Mereka itulah imam-imam ahli hadist yang mulia, pembawa
panji-panji sunnah nabawiyah, yang didoakan oleh Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam dengan sabdanya:
نَضَّرَ اللهُ اَمْرَأ سَمِعَ
مَقَالَتِى فَوَعَاهَا وَحَفِظَهَا وَبِلَّغَهَا فَرُّبَّ حَامِلِ فَقْهِ
إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ
Mudah-mudahan Allah membaguskan
wajah sesorang yang telah mendengar ucapanku, kemudian memahaminya,
menjaganya (menghafalkannya) dan menyampaikanya. Alangkah banyaknya
pembawa ilmu (membawa) kepada orang yang lebih berilmu darinya.
Termasuk di dalam masalah qurban ini,
tidak luput dari beredarnya hadist-hadist dha’if dan palsu. Maka disini
kami sebutkan beberapa hadist dhaif seputar qurban yang sering beredar
di kalangan kaum muslimin, yang kami kumpulkan dari Kitab Silsilah al-Ahaadist adh-Dha’ifah
karya Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani رحمه الله sehingga kita
tidak terkena ancaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam di dalam
hadistnya :
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمَّدًا فَلْيَتَبُوأَ مُقْعَدَهُ مِنَ النّاّرِ
Barang siapa yang berdusta atasku dengan sengaja maka hendaklah dia menempati tempat duduknya di neraka. (Hadist Mutawtir).
Berikut Adalah Beberapa Hadits Tersebut...
- ..
مَاعَمِلَ اِبْنُ اَدَمُ فِيْ هَاذَا اْليَوْمِ أَفْضَلُ مِنْ دَمٍ يُهْرَاقُ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ رَحِمًا تَوْصَلُ
Tidaklah anak Adam pada hari ini (
hari raya Adh-ha) mengerjakan (amalan) yang lebih baik dari menumpahka
darah (yakni: menyembilh qurban-pen), keculai menyambung persaudaraan.
Keterangan Hadist :
Hadist ini dha’if. Al-Mudziriy berkata
oleh Thabarniy di dalam al-Kabir dari Ibnu ‘Abbas , dan di dalam
isnadnya ada Yahya bin Al-Hasan Al-Khasyniy, aku tidak tahu keadaannya.
Al- Haitsami berkata (VI/18). “ Dia dha’if, walaupun sekelompok (orang) mentsiqohkannya.”
Syeikh al-Albani berkata : “ Kemudia aku
mengecek di dalam Mu’jam Ath Thabrni Al-Kabir dan aku dapati hadit itu
di dalamnya (III/104) dari Al-Hasan bin Yahya Al-Khasyni dari Isma’il
bin Ayyaasy dari Laits dari Thawus, dia berkata : Rasulullah saw
bersabda di hari raya Adh-Ha : ….kemudian dia menyebutkan (hadist di
atas).
Aku (al-Albani) berkata : “ Maka
jelaslah bahwa dia adalah Al-Hasan bin Yahya yang disebutkan oleh
as-Sam’aani bahwa al-Hafizh berkata : “Shaduuq (jujur) tetapi banyak
salahnya”. Dan bertambah ilmu ( ku) tentang kelemahan hadis ini, tatkala
aku meliahat di dalam (sanad) nya terdapat Isma’il bin ‘ayyaasy dan
Laits, yang Laits) ini adalah Ibnu Abi Salim, sehingga (sanad ini)
dirangkai para (rawai) yang dha’if . (Lihat: Silsilah al-Ahaadist
adh-Dha’iafh No. 525).
ماَ عَمِلَ اَدَمِيُّ مِنْ
عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ
إِنَّهَا لَتَاتِى يَوْمَ اْلقِيَامَةِ بِقُرُوْنِهَا وَأَشْعَارِهَا
وَأَظْلاَفِهَا وَأَنّْ الدَّمِ لَيَقَعَ مِنَ اللهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ
يَقَعَ مِنَ اْلأَرْضِ فَطِيْبُوا بِهَا نَفْسًا
Tidaklah seorang manusia mengerjakan
satu pekerjaan pada hari qurban yang lebih dicintai oleh Allah swt
daripada menumpahkan darah (menyembelih qurban-pen). Sesungguhnya qurban
itu akan datang pada hari qiyamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya
dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya darah itu berada di satu tempat
disisi Allah sebelum Maka baguskanlah nilainya. “.
Keterangan Hadits
Hadist ini dha’if, Diriwayatkan oleh
at-Tirmidzy (II/352), Ibnu Majah (II/272), al Hakim (IV/221-222) dan
al-Baghawi di dalam “ Syarah Sunnah” (I/129/I) dari jalan : Abul
Mutsanna Sulaiman bin Yazid dari Hisyam bin “ Urwah dari bapakanya dari
‘Aisyah secara marfu’.
At-Tirmdizi menghasankannya. Al-Hakim
mengatakan: “Isnadnya shahih”, tetapi dibantah oleh: Adz-Dzahabi ; Aku
berkata : Sulaiman lemah, dan sebagaian (ulama) meninggalkannya.
Al-Mundziri berkata di dalam at-Targhiih
(II/101): “Mereka semua meriwayatkan dari jalan Abul Mutsanna, sedang
dia adalah lemah, walaupn terkadang (dianggap) kuat.”
Al-Baghwai berkata : “ Abu Hatim sangat melemahkannya” (Lihat: Silsilah al-Ahaadits adh Dha’ifah no. 525.)
( الأَضَاحِىُّ ) سُنَّةُ
أَبِيْكُمْ إِبْرَاهِيْمَ قَالُوا فَمَا لَنَا فِيْهَا يَارَسُوْلَ اللهِ
قَالَ بِكُلَّ شَعَرَةٍ حَسَنَةُ قَالُوْا فَالصُّوْفُ يَارَسُوْلَ اللهِ
قَالَ بِكُلِّْ شَعَرَةِ مِنَ الصَّوْفِ حَسَنَّةٌ
“ Qurban adalah sunnah Ibrahim bapak
kalian, mereka bertanya :” Apakah yang kami dapatkan padanya?” Beliau
menjawab :” Pada setiap helai rambut ada satu kebaikan,” mereka bertanya
: “ Bagaiaman dengan bulu?” beliau menjawab: “Pada setiap helai rambut
dari bulu ada satu kebaikan”
Keterangan hadist :
Hadits ini dha’if. Diriwayatkan oleh
Ibnu Majah (II/273) dan Al-Hakim (II/389) dari ‘Aidzullah bin Abdullah
Al-Majasy’iy dari Abu Dawud as Sabi’iy dari Zaid bin Arqam, dia berkata :
“ Sahabat-shabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bertanya :
“Apakah qurban ini?” beliau menjawab ; (hadist diatas).
Al-Hakim berkata : “Isnadnya shahih!”.
Kemudian dibantah oleh: Adz Dzahabi. “Aku berkata: ( tentang ) ‘
Aidzullah, Abu Hatim berkata : Hadisnya mungkar.”
Setelah menukil penshahihan al-Hakim,
al-Mundziri berkata: “Tidak, bahkan lemah” Aidzullah adalah Al Majasy’iy
dan Abu Dawud as-Sabi’i adalah Nafi bin Al Harits Al-A’ma, keduanya
lemah”.
Tentang Abu Dawud as Sabi’i ini, adz-Dzahabi berkata tentangnya: “Dia memalsu hadis”.
Ibnu Hibban berkata : “Tidak boleh
meriwayatkan darinya, dialah yag meriwayatkan dari Zaid bin Arqam…”
kemudian dia menyatakan hadist di atas. (Lihat: Silsilah al-Hadist
adh-Dha’ifah, no.527).
- ..
َيافَاطِمَةُ قُوْمِي اِلَى
أَضْهيّْتَكِِ فَاشْهَدِيْهَا فَإِنَّهُ يُغْفِرْ لَكَ عِنْدَ أَوَّل
قَطْرَةٍ مِنْ دَمِهَا كُلِّ ذَنْبٍ عَمِلْتِيْهَا
Hai Fathimah, berdirilah mendekati
korbanmu, dan saksikanlah ! karena sesungguhnya pada tetesan darahnya
yang pertama, seluruh dosa yang telah engkau lakukan akan diampuni.”
Keterangan hadist:
Hadist ini mungkar, diriwayatkan oleh
Al-Hakim (III/222) dari jalan an-Nadr bin Isma’il al-Bajali yang
berkata : Abu Hamzah ats- Tsumali telah bercerita kepada kami dari Sa’id
bin Zubair dari ‘Imran bin Hushain, marfu’.
Al-Hakim berkata : “ Isnadnya shahih”.
Tetapi dibantah oleh adz-Dzahabi: “(Tidak benar) bahkan Abu Hamzah
sangat dha’if, dan (Ibnu) Isma’il tidak begitu (kuat –pen).”
Ath Thabrani juga meriwayatkan hadist ini dari Abu Hamzah juga di dalam Al Kabiir dan Al-Austh sebagaiman tersebut di dalam al-Majma’(IV/17).
Kemudian al-Hakim memabawakan penguat
(syahid) dari jalan ‘ Athiyyah dari Abu Sa’id Al-Khudry mafru. Akan
tetapi adz-Dzahabi membantahnya dengan menyatakan bahwa ‘ Athiyah adalah
lemah.
Dan dari jalan ‘Athiyah pula, diriwayatkan oleh al-Bazzar dan Abusy Syaikh Ibnu Hayan, sebagaiaman didalam at-Targib. (II/102)
Ibnu Abu Hatim berkata di dalam Al’Ilal (II/38-39). “Aku mendengar bapaku berkata: Hadits itu mungkar.
Abu Qashim al-Ashbani juga meriwayatkan seperti itu, sebagaiaman di dalam At Targhib,
dan dia berkata: “Sebagaimana guru kami telah menghasankan hadits ini)
walapunn keadaannya seperti ini, wallahu A’lam”. (Lihat : Silsilah
Al-Hadisth Ahd-Dha’ifah, no. 528).
- .
مَنْ ضَحَّى طَيَّبَةُ بِهَا نَفْسُهُ مُهْتَبِسًا لأُضْحِيَّتِهِ كَانَتْ لَهُ حِجَابًا مِنَ النَّارِ …
Barang siapa yang menyembelih korban
dengan jiwa yang senang terhadap (qurban itu), dan dengan mengarhapkan
(pahala) terhadap hewan qurbannya, maka hewan itu sebagai dinding dari
neraka untuknya.
Keterangan hadist:
Hadist ini palsu, Al-Haitsami berkata di
dalam Al- Majma (IV/17) setelah dia menyebutkannya dari hadist Hasan
bin Ali “Diriwayatkan oleh ath Thabrani di dalam al-Kabiir dan di dalam
sanadnya ada Sualiman bin ‘ Amr An-Nakha’i dan dia adalah pendusta.
Ibnu Hibban berkata : “ Dia adalah laki-laki yang zahirnya shahih, akan tetapi dia benar-benar memalsu hadist.”
Dan termasuk kelalaian as-Suyuthiy, dia
memasukan hadist ini di dalam al-Jami’usah Shaghir dari sanad ini!
Tetapi pensyarahnya, yaitu Al-Munawi membantahnya dengan ucapan
Al-Haitsami ini, lalu berkata : “Maka sepantasnya bagi penyusunan untuk
membuangnya dari Kitab ini.” ( Lihat: Silsilah Adh –Dha’ifah no. 52).
- .
نِعْمَ اْلأُضْهِيّّةُ اْلجَذَعُ مِنَ الضَّا نِ
Sebaik-baik qurban adalah domba jadza.”
Keterangan Hadist :
Hadist ini Dha’if diriwayatkan oleh At-
Tirmidzi (II/355), al-Baihaqi (IX/271) dan Ahmad (II/ 444-4445) dari
jalan ‘Utsman bin Walid dari jalan Kaadaan bin Abdurrahman dari Abu
Kabasy.
At Tirmidzi berkata : “ Hadist Gharib”
yakni dha’if. Al-Haafizh Ibnu Hajar berkata : “Dan di dalam sanadnya
ada kelemahan” ( Fathul Bari : X/12).
Syaikh al-Albani menyatakan bahwa Abu
Kabasy dan Keadan adalah majhul (tidak dikenal), sebagaiaman disebutkan
dengan jelas oleh Al-Haafizh (Ibnu Hajar) di dalam at-Taqrib.
Al-Baihaqi berkata : “Dan telah sampai
kepadaku dari Abu ‘Isa at-Tirmdizi, dia berkata: al-Bukhari berkata:
Diriwayatkan oleh selain ‘ Ustman bin Waaqid dari Abu Hurairah
(secara) mauquf.” (Lihat: Silsilah al-Ahaadist adh-Dha’ifah, no. 64).
- .
لاَتَذْ بَحُوْاإِلاَّ مُسَنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرُ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوْا جَذَعَةً مِنَ الضَّانِ
Jangalah kalian menyembelih kecuali musinnah . kecuali apabila kalian kesulitan, maka sembelihlah domba jadza’ah.
Keterangan Hadist :
Hadist ini dha’if, diriwayatkan oleh
Muslim (VI/77), Abu Dawud (no. 2797), an Nasai (II/204), Ahmad (III/312,
327), Ibnu Majah (No. 3141), Ibnu Jaruud (no. 904), al-Baihaqi (IX/269)
dan oleh Abu Ya’la al-Maushui di dalam (musnad) nya (II/125),
seluruhnya dari jalan Abuz Zubair, dia berkata: Abuz Zubair telah
meriwayatkan kepada kami dari Jabir secara marfu’. Abu Ya’la juga
meriwayatkan yang semakna dengan ini dari jalan Muhammad bin ‘Ustman
Al-Quraisy yang berkata bahwa Sulaiman telah bercerita kepada kami,
Sulaiman berkata bahwa Abuz Zubair telah bercerita kepada kami. Ad
Daruquthniy berkata tentang Muhammad bib ‘Utsman Al Qurasiyiy ini:
Majhul (tidak dikenal).”
Kedua jalan tadi sumbernya adalah Abuz
Zubair, yang dia adalah seorang mudalis (orang yang suka menyamarkan
hadist) yang terkenal, maka hendaklah berhati-hati dari hadistnya selama
tidak terang pengkhabarannya, (seperti mengatakan : si fulan telah
bercerita kepada kami), padahal pada sumber-sumber yang mengeluarkan
hadist ini menggunakan keta’atan (dari). Dan di dalam ilmu Musthalah
Hadist telah menjadi ketetepan bahwa hadist seorang mudallis tidak
bisa untuk hujjah selama tidak terang menyatakan pemberitaannya. Oleh
karena itulah para ulama peneliti mengkritik hadist-hadist yang
diriwayatkan oleh Abu Zubair dengan sanad ini yang dikeluarkan oleh Imam
Muslim, kecuali yang dari Abuz Zubair. Hal ini karena dia ( al-Laits)
tidak meriwayatkan dari Abu az-Zubair kecuali yang Abu Az-Zubair
menyatakan dengan jelas pemberitaannya. (Lihat: Silsilah al-Hadist
adh-Dha’ifah I/160 -163 pada keterangan hadist no : 65, dan Irwa’ul Ghalil IV/358-359 pada hadist no : 1145).
- ..
أَيُّهَا النَّاسُ ضَحُّوْا
وَاحْتَسِبوُا بِدِمَائِهَا فَأنَّ الدَّمَ وَاِنْ رَفَعَ فِى اْلأَرْضِ
فَإِنّهُ يَقَعُ فِي حِرْزِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
Wahai manusia, hendaklah kalian
menyembelih qurban, dan berharaplah pahala dengan darahnya, karena
sesungguhnya walaupun darah itu jatuh di tanah, akan tetapi sesungguhnya
darah itu jatuh di dalam wadah milik Allah.
Keterangan Hadist.
Hadist ini palsu, Al-Haitsami berkata : “ Diriwayatkan oleh At-Thabrani di dalam Al-Ausath,
dan dalam sanadnya ada ‘Amr bin Hushain Al’Uqaili dan dia adalah orang
yang hadistnya di tinggalkan” (Lihat: Adh Dha’ifah, No. 530).
عَظَّمُوْا ضَّحَايَاكُمْ فَأِنَّهَا عَلَى الصِّرَاطِ مَطَايَاكُمْ
Besarkanlah hewan-hewan qurban
kalian, karena sesungguhnya hewan-hewan qurban itu adalah tunggangan
kalian di atas shirath (jembatan di atas neraka.)
Keterangan Hadist.:
Hadist ini tidak ada asalnya dengan lafadz ini. Ibnush Shalah berkata : “Hadist ini tidak dikenal, dan tidak tsabit.”
Dalam hadis lain dengan lafazh (
اِسْتَقرهُواْ ) sebagai ganti ( عَظْمُوْا ) akan tetapi sandanya sangat
dha’if. (Lihat: Silsilah adh-Dha’ifah no. 74 dan 1255).
- .
إِنَّ أَفْضَلَ الضَّحَايَا أَغْلاَهَا وَأَسْمَنُهَا
Sesungguhnya hewan qurban yang paling utama adalah yang paling mahal dan paling gemuk.
Keterangan Hadist :
Hadist ini Dha’if, diriwayatkan oleh Ahmad (III/424), Abul ‘Abbas Al Asham di dalam “ Hadist” nya (I/140/I), dan dari jalannya juga oleh al-Hakim (IV/231), juga al-Baihaqi (IX/168). Dan Ibnu ‘Asaakir di dalam “Tarikh Dimsyaq”
( III/197/1) dari jalan “ Utsman bin Zarf al-Juhaini yang berkata Abul
Asyad (Al-Asham berkata: Abul Asad) as-Sulami telah bercerita kepadaku
dari bapaknya dari kakeknya. “Utsman ini majhul (Tidak dikenal)
sebagaimana dinyatakan oleh Al-Haafizh di dalam At-Tarqib.
Abul Asyad juga majhul, al-Haitsami berkata di dalam Al-Majma
(IV/ 21). “Diriwayatkan oleh Ahmad, sedangkan Abul Asyad, aku tidak
mendapati orang yang mentasiqahkannya (menyatakan sebagai perawi yang
kuat) dan menjarahnya (menyatakannya sebagai perwai lemah), demikian
pula bapaknya. Ada yang mengatakan, kakeknya adalah ‘Amr bin ‘Abbas.
1..
“Besarkanlah hewan-hewan qurban kalian, karena sesungguhnya
hewan-hewan qurban itu adalah tunggangan kalian di atas shirath
(jembatan di atas neraka).“
Hadits ini tidak dikenal. Ibnush Shalah berkata: “Hadits ini tidak dikenal, dan tidak tsabit”. Dalam hadits lain dengan lafazh (istafrihuu) sebagai ganti (‘azhzhimuu) akan tetapi sanadnya sangat dha’if.
Adapun Hadits - Hadits Sahih Seputar Kurban adalah :
1. “Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali
ia menghampiri tempat shalat kami.”
2. ”Barangsiapa memiliki hewan yang akan disembelih untuk qurban, apabila telah masuk sepuluh
(hari pertama bulan Dzulhijjah), maka janganlah sedikit pun ia menyentuh (memotong) rambut
(bulu)nya dan mengupas kulitnya.”
(HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud). Dalam lafazh yang lain; “Hendaklah ia menahan diri dari memotong rambut dan kukunya”.
Maksudnya adalah orang yang ingin berkurban hendaklah jangan memotong rambut/bulu /kuku maupun mengupas kulit yang ada pada dirinya mulai dari tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan qurbannya disembelih.
Dalam sebuah riwayat yang terdapat dalam Shahih Muslim, ‘Amr bin Muslim pernah mendapati seseorang di kamar mandi sedang mencabuti bulu ketiaknya menggunakan kapur sebelum hari raya qurban. Sebagian mereka ada yang berkata: “Sesungguhnya Sa’id bin Musayyib tidak menyukai perkara ini.”
3. “ Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka tidaklah termasuk kurban sedikitpun, akan tetapi
hanyalah daging sembelihan biasa yang diberikan untuk keluarganya.”
(Riwayat Bukhari dan Muslim)
4. “ Setiap hari Tasyriq ada sembelihan”
(Dikeluarkan oleh Ahmad (4/8), Al-Baihaqi (5/295), Ibnu Hibban (3854) dan Ibnu Adi dalam “Al-Kamil” (3/1118) dan pada sanadnya ada yang terputus. Diriwayatkan pula oleh Ath-Thabari dalam ‘Mu’jamnya” dengan sanad yang padanya ada kelemahan (layyin). Hadits ini memiliki pendukung yang diriwayatkan Ibnu Adi dalam “Al-Kamil” dari Abi Said Al-Khudri dengan sanad yang padanya ada kelemahan. Hadits ini hasan Insya Allah, lihat ‘Nishur Rayah” (3/61).) Hadits ini mengandung makna diperbolehkannya memotong sembelihan selama hari tasyrik. Demikian Imam Ahmad, sebagaimana dikutip Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam Zadul Ma`ad.
5. “ Nabi berkurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk. beliau menyembelihnya dengan tangannya, dengan mengucap basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu kaki beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut”
(HR. Bukhari, Muslim, dan Abu Daud)
6. “Makanlah kalian, simpanlah dan bersedekahlah”
(HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud). Maksudnya daging qurban itu diperuntukkan untuk makan, disimpan, dan disedekahkan.
7. Ali radhiyallahu ia berkata,(yang artinya) : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurus kurban-kurbannya, dan agar aku bersedekah dengan dagingnya, kulit dan apa yang dikenakannyaa* dan aku tidak boleh memberi tukang sembelih sedikitpun dari hewan kurban itu. Beliau bersabda : Kami akan memberikannya dari sisi kami”
(HR. Muslim, Abu Daud, dan Ahmad. Bukhari meriwayatkannya (1716) tanpa lafaz : “Kami akan memberinya dari sisi kami”.)
*Dalam Al-Qamus yang dimaksud adalah apa yang dikenakan hewan tunggangan untuk berlindung dengannya.
(HR. Ahmad, sanadnya hasan)
Demikianlah beberapa hadist lemah dan Sahih masalah qurban yang kami dapati, mudah-mudahan bermanfaat.
Wallahu A’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar