Beberapa waktu lalu ada beberapa orang yang sedang memperbicangkan masalah gerakan shalat antara laki-laki dengan perempuan. Katanya beda ??? Ah masak sih..?. Iya katanya kalau bersedekap cewek itu beda loh ama cowok ??, kalau sujud dan duduk diantara dua sujudnya juga lohhh, waduh waduhh bisa bertengkar tu ntar.. Ya begitu lah pendapat yang masih banyak berkembang dan dianut di dalam masyarakat pada umumnya, bahkan para pendidik pun banyak yang meng amini nya, daripada penasaran terus dan mengikuti hal hal yang berdasarkan duga dugaan saja serta berbuat tanpa ilmu,,,dengan pertanyaan yang masih bersarang di dalam kepala mengenai hal
sebenarnya bagaimana gerakan cara
wanita di dalam sholat nya dengan cara laki-laki sholat ????
Bagaimana cara sujud dan lain lainnya..
Yuk mampir sejenak untuk membaca pembahasan mengenai hal tersebut...
Bagaimana cara sujud dan lain lainnya..
Yuk mampir sejenak untuk membaca pembahasan mengenai hal tersebut...
Cara shalat antara laki-laki dengan perempuan sebenarnya adalah sama dalam setiap
bagian sholat, sujud, duduk diantara dua sujud dan seterusnya. Ini
berdasarkan dalil-dalik berikut:
1.
Nabi shallalloohu'alaihi wa sallam bersabda: "Sholatlah sebagaimana
kamu melihat aku sholat (HR. Bukhari). Hadits ini ditujukan kepada
laki-laki dan wanita.
Syaikh al-Albani rahimahullooh mengatakan:
“Semua
yang telah kami katakan diatas tentang cara yang Nabi
shallalloohu'alaihi wa sallam lakukan dalam sholat bisa dipraktekkan
baik itu untuk laki-laki dan wanita. Tidak ada satu riwayatpun dalam
sunnah yang secara tegas menyatakan bahwa wanita dibedakan dari cara
tersebut. Maka makna umum dari sabda Nabi shallalloohu'alaihi wa sallam
"Sholatlah seperti kamu melihat aku sholat" termasuk bagi wanita juga.”
(Shifat sholat al-Nabi, hal. 189)
2.
Pengertian umum dari sabda Nabi shallalloohu'alaihi wa sallam "Wanita
adalah saudara kandung laki-laki." (HR. Abu Dawud, 204; Tirmidzi, 105,
dari hadits 'Aisyah. Juga diriwayatkan dari Al-Darimi, 764, dari hadits
Anas).
Al-'Ajluni berkata: Ibnu Qaththan berkata: Isnad dari 'Aisyah adalah dha'if (lemah) tetapi isnad dari Anas adalah shahih. (Kashf al-Kafa', 1/248).
Al-Khaththabi berkata: Apa yang kami mengerti dari ini adalah jika sesuatu yang diucapkan untuk laki-laki, itu juga ditujukan untuk wanita, kecuali dimana ada bukti yang menunjukkan bahwa hal itu ditujukan hanya untuk wanita.
Beberapa ulama berkata bahwa seorang wanita cara duduknya harus berbeda dengan laki-laki, dan mereka mengutip dua hadits dha'if (lemah) sebagai bukti untuk itu.
Al-Baihaqi berkata:
Dua hadits dha'if telah diriwayatkan mengenai hal itu, yang mana hadits itu tidak bisa dijadikan sebagai bukti (dalil).
Hadits
pertama adalah dari 'Ata' bin al-'Ajlaan dari Abu Nadrah al-'Abdi dari
Abu Sa'id al-Khudri, shahabat Nabi shallalloohu'alaihi wa sallam dari
Nabi shallalloohu'alaihi wa sallam bahwa beliau shallalloohu'alaihi wa
sallam biasanya memerintahkan laki-laki untuk melebarkan tangan mereka
dalam sujud dan beliau shallalloohu'alaihi wa sallam biasanya
memerintahkan wanita untuk tidak mendekatkan tangannya di samping badan
mereka ketika sujud. Beliau shallalloohu'alaihi wa sallam biasanya
memerintahkan laki-laki untuk menghamparkan kaki kiri di atas tanah (dan
duduk di atasnya) dan meletakkan kaki kanannya tegak lurus selama
tasyahud dan beliau shallalloohu'alaihi wa sallam biasanya memerintahkan
wanita untuk duduk, "kneeling, on their sit". Kemudian Baihaqi mengatakan: Ini adalah hadits mungkar.
Yang
lain adalah hadits dari Abu Muti' al-Hakam bin 'Abdullah al-Balkhi dari
'Umar bin Dharr dari Mujaahid dari Abdullah bin 'Umar
radhialloohu'anhuma yang berkata: Nabi shallalloohu'alaihi wa sallam
bersabda: "Saat seorang wanita duduk ketika sholat, dia harus merapatkan
paha satu dengan yang lainnya dan ketika dia sujud dia harus menekan
perutnya diatas pahanya, menekan dirinya sendiri dengan sikap
menyembunyikan diri, ketika Allooh Ta'ala melihatnya dan berfirman:
'Wahai para malaikat, Aku memanggilmu untuk menjadi saksi bahwa Aku
telah memaafkannya'." Hadits ini adalah dha'if (lemah) karena diriwayatkan oleh Abu Muti' al-Balkhi.
Ibnu Hajar telah berkata:
Ibnu Mu'in telah berkata: "Dia tidak ada apa-apanya." Dalam satu riwayat dia berkata: "Dia adalah dha'if." Al-Bukhari telah berkata: "Dia adalah dha'if." Al-Nasa'i telah berkata: "Dia adalah dha'if." Lisaan al-Mizaan, 2/334.
Ibnu 'Adiy telah berkata: "Adalah jelas bahwa Abu Muti' adalah dha'if
dalam haditsnya dan semua yang diriwayatkan olehnya dan kebanyakan dari
riwayatnya tidak bisa dijadikan sebagai penguat." Al-Kaamil fi Dhu'afa'
al-Rijaal, 2/214.
Hadits
ketiga, telah diriwayatkan dari Yazid bin Abi Habib, dia berkata bahwa
Nabi shallalloohu'alaihi wa sallam melewati dua wanita yang sedang
sholat. Beliau shallalloohu'alaihi wa sallam bersabda: "Ketika kamu
sujud, tekanlah beberapa bagian dari badanmu ke tanah, tetapi wanita
tidak seperti laki-laki dalam hal itu." Hadits in diriwayatkan oleh Abu
Daud dalam al-Maraasil (hal. 118) dan oleh al-Baihaqi (2/223). Hadits
ini adalah mursal, yang termasuk katagori dha'if (lemah).
Di
dalam al-Mushannaf (1/242), Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan beberapa
atsar dari beberapa salaf yang menyarankan bahwa terdapat perbedaan
antara wanita dan laki-laki ketika duduk (dalam sholat), tetapi dalil
yang bisa diambil hanyalah dari firman Allooh Ta'ala dan sabda Nabi
shallalloohu'alaihi wa sallam. Kemudian dia (Ibnu Abi Syaibah)
meriwayatkan dari beberapa salaf yang menunjukkan cara sholat laki-laki
dan wanita adalah sama.
Al-Bukhari
rahimahullooh berkata: Ummu al-Darda' biasanya duduk dalam sholatnya
seperti laki-laki duduk dan dia adalah ulama dari kalangan wanita.
Al-Hafidz
mengatakan dalam Fath al-Baari bahwa Abu al-Darda' mempunyai dua istri.
Dua-duanya dipanggil dengan Ummu al-Darda'. Istri pertama adalah
seorang shahabiyyah dan istri yang kedua adalah Taabi'iyyah. Dia
(al-Hafidz) memberikan kesan bahwa yang dikatakan oleh ucapan al-Bukhari
diatas adalah istri yang kedua.
Dan Allah-lah yang Maha Mengetahui.
Apakah ada perbedaan dalam cara sujud antara laki-laki dan wanita?
Apakah ada perbedaan dalam cara sujud antara laki-laki dan wanita?
Segala puji bagi Allah.
Beberapa
ulama berpendapat bahwa laki-laki dan perempuan harus berbeda dalam
gerakan sholatnya dan mereka mengutip beberapa hadits sebagai
bukti/dalil untuk itu. Tetapi itu semua adalah dha'if (lemah) dan tidak
dapat dijadikan dalil.
Tetapi pendapat yang benar adalah bahwa tidak ada perbedaan dalam gerakan sholat antara laki-laki dan perempuan.
Syaikh
Muhammad bin 'Utsaimin berkata ketika membantah pendapat dari para
fuqaha bahwa "Wanita tidak harus melebarkan lengannya keluar, dan mereka
harus menempelkannya ke samping badan mereka dan ketika mereka sujud
mereka harus menekan perut mereka ke paha mereka dan menekan paha mereka
pada betis mereka karena mereka harus menyembunyikan diri mereka dan
memampatkan diri mereka untuk lebih tersembunyi daripada melebarkannya."
Ibnu 'Utsaimin berkata: Hal ini bisa dijawab dengan beberapa cara:
1.
Alasan ini tidak dapat berdiri tegak (maksudnya: lemah) jika dibanding
dengan arti umum dari textual hadits yang mana mengindikasikan bahwa
wanita adalah sama dengan laki-laki dalam gerakan sholat, khususnya
ketika Nabi shallalloohu'alaihi wa sallam bersabda: "Sholatlah
sebagaimana kamu melihat aku sholat" dan ini dimaksudkan untuk bentuk
yang umum termasuk di dalamnya adalah laki-laki dan wanita.
2.
Alasan ini berlebih-lebihan, sebab biasanya, sebagaimana yang telah
ditentukan, wanita sholat sendiri di dalam rumahnya tanpa ada seorang
laki-lakipun yang hadir. Dalam hal seperti ini maka tidak dibutuhkan
mereka untuk memampatkan diri mereka sendiri, sepanjang tidak ada
laki-laki yang melihat mereka.
3. Anda mengatakan bahwa di (wanita) mengangkat tangannya dan mengangkat tangan itu lebih tidak tertutup
daripada melebarkan lengannya ketika sujud. Tetapi andapun mengatakan
bahwa ini adalah sunnah baginya untuk mengangkat tangannya sebab prinsip
dasarnya adalah bahwa hukumnya sama bisa digunakan pada laki-laki dan
wanita.
Pendapat yang benar adalah:
Wanita
harus melakukan gerakan yang sama dengan laki-laki dalam sholat,
sehingga mereka juga harus mengangkat tangannya dan melebarkan lengannya
keluar ketika sujud, dan membuat punggung mereka lurus ketika rukuk dan
mengangkat/menjauhkan perutnya dari pahanya dan menjauhkan pahanya dari
betisnya ketika sujud. Mereka harus duduk di atas kaki kirinya dengan
kaki kanan tegak lurus ketika mereka duduk diantara dua sujud dan ketika
tasyahhud awal. Pada tasyahhud akhir dari sholat dalam sholat yang
hanya ada satu tasyahhud, dan mereka harus duduk mutawarrikan
(dengan paha kiri atas di atas tanah dan "both feet protruding from one
(the right) side") saat tasyahhud akhir dari rakaat ketiga atau keempat
dari sholat. Dalam hal ini tidak ada pengecualian untuk wanita dalam
perkara-perkara ini." [Al-Syarh al-Mumti', 3/304, 303].
Syaikh al-Albaani rahimahullooh berkata, diakhir dari buku Shifat Sholaat al-both Nabi shallalloohu'alaihi wa sallam:
"Semua
yang telah dicantumkan dalam penjelasan dari cara sholat Nabi
shallalloohu'alaihi wa sallam bisa dipraktekkan sama antara laki-laki
dan wanita. Disana tidak ada penjelasan dari sunnah untuk mengharuskan
adanya pengecualian bagi wanita dari penjelasan-penjelasan ini.
Kenyataannya, umumnya makna sabda beliau shallalloohu'alaihi wa sallam
"Sholatlah sebagaimana engkau melihat aku sholat" termasuk didalamnya
wanita."
Jika
kami mengasumsikan bahwa seorang wanita sedang sholat di tempat umum
dimana pria mungkin melihatnya, seperti di Masjidil Haram di Mekah, atau
di tempat parkir -seandainya dia harus sholat disana karena terpaksa-
maka dia harus hati-hati dengan memperhatikan setiap gerakan yang dapat
menyebabkan tidak tertutupnya beberapa bagian tubuhnya dan haruslah
bersikap sangat hati-hati dalam kasus seperti ini.
Dan Allah-lah yang Maha Mengetahui.
Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar