Jumat, 06 Maret 2015

Apakah gerakan Shalat Wanita dengan Pria Berbeda menurut Sunnah..??


Beberapa waktu lalu ada beberapa orang yang sedang memperbicangkan masalah gerakan shalat antara laki-laki dengan perempuan. Katanya beda ??? Ah masak sih..?.  Iya katanya kalau bersedekap cewek itu beda loh ama cowok ??, kalau sujud dan duduk diantara dua sujudnya juga lohhh, waduh waduhh bisa bertengkar tu ntar.. Ya begitu lah pendapat yang masih banyak berkembang dan dianut di dalam masyarakat pada umumnya, bahkan para pendidik pun banyak yang meng amini nya, daripada penasaran terus dan mengikuti hal hal yang berdasarkan duga dugaan saja serta berbuat tanpa ilmu,,,dengan pertanyaan yang masih bersarang di dalam kepala mengenai hal
sebenarnya bagaimana gerakan cara wanita di dalam sholat nya dengan cara laki-laki sholat ????
Bagaimana cara sujud dan lain lainnya..

Yuk mampir sejenak untuk membaca pembahasan mengenai hal tersebut...


Cara shalat antara laki-laki dengan perempuan sebenarnya adalah sama dalam setiap bagian sholat, sujud, duduk diantara dua sujud dan seterusnya. Ini berdasarkan dalil-dalik berikut:
1. Nabi shallalloohu'alaihi wa sallam bersabda: "Sholatlah sebagaimana kamu melihat aku sholat (HR. Bukhari). Hadits ini ditujukan kepada laki-laki dan wanita.
Syaikh al-Albani rahimahullooh mengatakan:
Semua yang telah kami katakan diatas tentang cara yang Nabi shallalloohu'alaihi wa sallam lakukan dalam sholat bisa dipraktekkan baik itu untuk laki-laki dan wanita. Tidak ada satu riwayatpun dalam sunnah yang secara tegas menyatakan bahwa wanita dibedakan dari cara tersebut. Maka makna umum dari sabda Nabi shallalloohu'alaihi wa sallam "Sholatlah seperti kamu melihat aku sholat" termasuk bagi wanita juga.” (Shifat sholat al-Nabi, hal. 189)
2. Pengertian umum dari sabda Nabi shallalloohu'alaihi wa sallam "Wanita adalah saudara kandung laki-laki." (HR. Abu Dawud, 204; Tirmidzi, 105, dari hadits 'Aisyah. Juga diriwayatkan dari Al-Darimi, 764, dari hadits Anas).
Al-'Ajluni berkata: Ibnu Qaththan berkata: Isnad dari 'Aisyah adalah dha'if (lemah) tetapi isnad dari Anas adalah shahih. (Kashf al-Kafa', 1/248).
Al-Khaththabi berkata: Apa yang kami mengerti dari ini adalah jika sesuatu yang diucapkan untuk laki-laki, itu juga ditujukan untuk wanita, kecuali dimana ada bukti yang menunjukkan bahwa hal itu ditujukan hanya untuk wanita.
Beberapa ulama berkata bahwa seorang wanita cara duduknya harus berbeda dengan laki-laki, dan mereka mengutip dua hadits dha'if (lemah) sebagai bukti untuk itu.
Al-Baihaqi berkata:
Dua hadits dha'if telah diriwayatkan mengenai hal itu, yang mana hadits itu tidak bisa dijadikan sebagai bukti (dalil).
Hadits pertama adalah dari 'Ata' bin al-'Ajlaan dari Abu Nadrah al-'Abdi dari Abu Sa'id al-Khudri, shahabat Nabi shallalloohu'alaihi wa sallam dari Nabi shallalloohu'alaihi wa sallam bahwa beliau shallalloohu'alaihi wa sallam biasanya memerintahkan laki-laki untuk melebarkan tangan mereka dalam sujud dan beliau shallalloohu'alaihi wa sallam biasanya memerintahkan wanita untuk tidak mendekatkan tangannya di samping badan mereka ketika sujud. Beliau shallalloohu'alaihi wa sallam biasanya memerintahkan laki-laki untuk menghamparkan kaki kiri di atas tanah (dan duduk di atasnya) dan meletakkan kaki kanannya tegak lurus selama tasyahud dan beliau shallalloohu'alaihi wa sallam biasanya memerintahkan wanita untuk duduk, "kneeling, on their sit". Kemudian Baihaqi mengatakan: Ini adalah hadits mungkar.
Yang lain adalah hadits dari Abu Muti' al-Hakam bin 'Abdullah al-Balkhi dari 'Umar bin Dharr dari Mujaahid dari Abdullah bin 'Umar radhialloohu'anhuma yang berkata: Nabi shallalloohu'alaihi wa sallam bersabda: "Saat seorang wanita duduk ketika sholat, dia harus merapatkan paha satu dengan yang lainnya dan ketika dia sujud dia harus menekan perutnya diatas pahanya, menekan dirinya sendiri dengan sikap menyembunyikan diri, ketika Allooh Ta'ala melihatnya dan berfirman: 'Wahai para malaikat, Aku memanggilmu untuk menjadi saksi bahwa Aku telah memaafkannya'." Hadits ini adalah dha'if (lemah) karena diriwayatkan oleh Abu Muti' al-Balkhi.
Ibnu Hajar telah berkata:
Ibnu Mu'in telah berkata: "Dia tidak ada apa-apanya." Dalam satu riwayat dia berkata: "Dia adalah dha'if." Al-Bukhari telah berkata: "Dia adalah dha'if." Al-Nasa'i telah berkata: "Dia adalah dha'if." Lisaan al-Mizaan, 2/334.
Ibnu 'Adiy telah berkata: "Adalah jelas bahwa Abu Muti' adalah dha'if dalam haditsnya dan semua yang diriwayatkan olehnya dan kebanyakan dari riwayatnya tidak bisa dijadikan sebagai penguat." Al-Kaamil fi Dhu'afa' al-Rijaal, 2/214.
Hadits ketiga, telah diriwayatkan dari Yazid bin Abi Habib, dia berkata bahwa Nabi shallalloohu'alaihi wa sallam melewati dua wanita yang sedang sholat. Beliau shallalloohu'alaihi wa sallam bersabda: "Ketika kamu sujud, tekanlah beberapa bagian dari badanmu ke tanah, tetapi wanita tidak seperti laki-laki dalam hal itu." Hadits in diriwayatkan oleh Abu Daud dalam al-Maraasil (hal. 118) dan oleh al-Baihaqi (2/223). Hadits ini adalah mursal, yang termasuk katagori dha'if (lemah).
Di dalam al-Mushannaf (1/242), Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan beberapa atsar dari beberapa salaf yang menyarankan bahwa terdapat perbedaan antara wanita dan laki-laki ketika duduk (dalam sholat), tetapi dalil yang bisa diambil hanyalah dari firman Allooh Ta'ala dan sabda Nabi shallalloohu'alaihi wa sallam. Kemudian dia (Ibnu Abi Syaibah) meriwayatkan dari beberapa salaf yang menunjukkan cara sholat laki-laki dan wanita adalah sama.
Al-Bukhari rahimahullooh berkata: Ummu al-Darda' biasanya duduk dalam sholatnya seperti laki-laki duduk dan dia adalah ulama dari kalangan wanita.
Al-Hafidz mengatakan dalam Fath al-Baari bahwa Abu al-Darda' mempunyai dua istri. Dua-duanya dipanggil dengan Ummu al-Darda'. Istri pertama adalah seorang shahabiyyah dan istri yang kedua adalah Taabi'iyyah. Dia (al-Hafidz) memberikan kesan bahwa yang dikatakan oleh ucapan al-Bukhari diatas adalah istri yang kedua.
Dan Allah-lah yang Maha Mengetahui.

Apakah ada perbedaan dalam cara sujud antara laki-laki dan wanita?

Apakah ada perbedaan dalam cara sujud antara laki-laki dan wanita?

Segala puji bagi Allah.
Beberapa ulama berpendapat bahwa laki-laki dan perempuan harus berbeda dalam gerakan sholatnya dan mereka mengutip beberapa hadits sebagai bukti/dalil untuk itu. Tetapi itu semua adalah dha'if (lemah) dan tidak dapat dijadikan dalil.
Tetapi pendapat yang benar adalah bahwa tidak ada perbedaan dalam gerakan sholat antara laki-laki dan perempuan.
Syaikh Muhammad bin 'Utsaimin berkata ketika membantah pendapat dari para fuqaha bahwa "Wanita tidak harus melebarkan lengannya keluar, dan mereka harus menempelkannya ke samping badan mereka dan ketika mereka sujud mereka harus menekan perut mereka ke paha mereka dan menekan paha mereka pada betis mereka karena mereka harus menyembunyikan diri mereka dan memampatkan diri mereka untuk lebih tersembunyi daripada melebarkannya."
Ibnu 'Utsaimin berkata: Hal ini bisa dijawab dengan beberapa cara:
1. Alasan ini tidak dapat berdiri tegak (maksudnya: lemah) jika dibanding dengan arti umum dari textual hadits yang mana mengindikasikan bahwa wanita adalah sama dengan laki-laki dalam gerakan sholat, khususnya ketika Nabi shallalloohu'alaihi wa sallam bersabda: "Sholatlah sebagaimana kamu melihat aku sholat" dan ini dimaksudkan untuk bentuk yang umum termasuk di dalamnya adalah laki-laki dan wanita.
2. Alasan ini berlebih-lebihan, sebab biasanya, sebagaimana yang telah ditentukan, wanita sholat sendiri di dalam rumahnya tanpa ada seorang laki-lakipun yang hadir. Dalam hal seperti ini maka tidak dibutuhkan mereka untuk memampatkan diri mereka sendiri, sepanjang tidak ada laki-laki yang melihat mereka.
3. Anda mengatakan bahwa di (wanita) mengangkat tangannya dan mengangkat tangan itu lebih tidak tertutup daripada melebarkan lengannya ketika sujud. Tetapi andapun mengatakan bahwa ini adalah sunnah baginya untuk mengangkat tangannya sebab prinsip dasarnya adalah bahwa hukumnya sama bisa digunakan pada laki-laki dan wanita.
Pendapat yang benar adalah:
Wanita harus melakukan gerakan yang sama dengan laki-laki dalam sholat, sehingga mereka juga harus mengangkat tangannya dan melebarkan lengannya keluar ketika sujud, dan membuat punggung mereka lurus ketika rukuk dan mengangkat/menjauhkan perutnya dari pahanya dan menjauhkan pahanya dari betisnya ketika sujud. Mereka harus duduk di atas kaki kirinya dengan kaki kanan tegak lurus ketika mereka duduk diantara dua sujud dan ketika tasyahhud awal. Pada tasyahhud akhir dari sholat dalam sholat yang hanya ada satu tasyahhud, dan mereka harus duduk mutawarrikan (dengan paha kiri atas di atas tanah dan "both feet protruding from one (the right) side") saat tasyahhud akhir dari rakaat ketiga atau keempat dari sholat. Dalam hal ini tidak ada pengecualian untuk wanita dalam perkara-perkara ini." [Al-Syarh al-Mumti', 3/304, 303].
Syaikh al-Albaani rahimahullooh berkata, diakhir dari buku Shifat Sholaat al-both Nabi shallalloohu'alaihi wa sallam:
"Semua yang telah dicantumkan dalam penjelasan dari cara sholat Nabi shallalloohu'alaihi wa sallam bisa dipraktekkan sama antara laki-laki dan wanita. Disana tidak ada penjelasan dari sunnah untuk mengharuskan adanya pengecualian bagi wanita dari penjelasan-penjelasan ini. Kenyataannya, umumnya makna sabda beliau shallalloohu'alaihi wa sallam "Sholatlah sebagaimana engkau melihat aku sholat" termasuk didalamnya wanita."
Jika kami mengasumsikan bahwa seorang wanita sedang sholat di tempat umum dimana pria mungkin melihatnya, seperti di Masjidil Haram di Mekah, atau di tempat parkir -seandainya dia harus sholat disana karena terpaksa- maka dia harus hati-hati dengan memperhatikan setiap gerakan yang dapat menyebabkan tidak tertutupnya beberapa bagian tubuhnya dan haruslah bersikap sangat hati-hati dalam kasus seperti ini.
Dan Allah-lah yang Maha Mengetahui.
Semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ans!!