Kamis, 04 Desember 2014

Apa hukum tidak menggunakan penutup kepala saat shalat bagi Pria


Mungkin kita pernah menyaksikan sebagian pria ketika shalat tidak dalam keadaan menutup kepala. Apakah seperti ini bermasalah, artinya tidak afdhol atau bahkan tidak dibolehkan sama sekali ketika shalat? . Ada perbedaan pendapat diantara para ulama mengenai hal tersebut Daripada kita ribut - ribut tentang ini yuk mari kita simak pernyataan dari setiap ulama yang Insya Allah dapat menjadi sandaran bagi kita, dan tentu saja setip pendapat mereka berpulang pada masing-masing kita dalam memahaminya. Nah yang pertama kita membaca fatwa dari ulama Al Lajnah Ad Daimah (komisi fatwa di Saudi Arabia) akan hal ini. ..

Pertama, pakaian termasuk dalam perkara adat dan bukanlah perkara ibadah, sehingga ada kelapangan dalam hal ini. Pakaian apa saja tidaklah terlarang kecuali yang dilarang oleh syari'at seperti mengenakan kain sutera untuk pria, mengenakan pakaian tipis yang menampakkan aurat, mengenakan pakaian ketat yang membentuk lekuk tubuh yang termasuk aurat, atau pakaian tersebut termasuk tasyabbuh (menyerupai) pakaian wanita atau pakaian yang menjadi kekhususan orang kafir.

Kedua, perlu diketahui bahwa kepala pria bukanlah aurat dan tidak disunnahkan untuk ditutup baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Boleh saja seorang pria mengenakan 'imamah atau peci dan boleh juga ia membiarkan kepalanya tanpa penutup kepala dalam shalat atau pun dalam kondisi lainnya. Dan perlu diperhatikan bahwa tidak perlu sampai seseorang menjelek-jelekkan orang lain atau melecehkannya dalam hal ini.

Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Fatwa ini ditandatangani oleh: Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh 'Abdur Rozaq 'Afifi selaku wakil ketua; Syaikh 'Abdullah bin Ghudayan selaku anggota.
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al 'Ilmiyyah wal Ifta', pertanyaan pertama no. 9422, 24/45

Nah sekarang mari kita baca pendapat lain mengenai hal ini... iyyyuuukkk :

Tidak memakai tutup kepala tanpa udzur (keadaan yang terpaksa), makruh hukumnya. Terlebih ketika melakukan sholat fardhu dan teristimewa lagi ketika mengerjakannya dengan berjama'ah. (Fataawa Muhammad Rasyid Ridha (V/1849) dan al Sunan wa al Mubtadi'aat halaman 69).

Al-Albani berkata: "Menurut pendapatku, sesungguhnya sholat dengan tidak memakai tutup kepala hukumnya adalah makruh. Karena merupakan sesuatu yang sangat disunnahkan jika seorang muslim melakukan sholat dengan memakai busana islami yang sangat sempurna, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits: "Karena Allah paling berhak untuk dihadapi dengan berias diri." (Permulaan hadits di atas adalah: "Jika salah seorang dari Kalian mengerjakan sholat, maka hendaklah dia memakai dua potong bajunya. Kerna sesungguhnya Allah paling berhak dihadapi dengan berias diri.").

Diriwayatkan oleh al Thahawi di dalam Syarh Mas'aani al Aatsaar ( I / 221 ), al Thabarani dan al Baihaqi di dalam al Sunan al Kubra ( II / 236 ) dengan kualitas sanad yang hasan. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam Majma' al Zawaaid ( II / 51 ). Lihat juga al Silsilah al Shahihah nomor 1369

Adapun argumentasi yang memboleh (kan) membiarkan kepala tanpa tutup, seperti yang dikemukakan sebagian para kelompok pembela sunnah di Mesir adalah dengan mengqiyaskannya kepada busana orang yang sedang memakai baju ihram ketika melaksanakan ibadah haji. Bagaimana hal ini bisa terjadi, sedangkan tidak menutup kepala ketika ihram adalah syi'ar dalam agama dan termasuk dalam manasik yang jelas tidak sama dengan aturan ibadah lainnya.

Seandainya qiyas yang mereka lakukan itu benar, pasti akan terbentur juga dengan pendapat yang menyatakan tentang kewajiban untuk membiarkan kepala agar tetap terbuka ketika ihram. Karena itu merupakan kewajiban dalam rangkaian ibadah haji. (Tamaamul Minnah fii al Ta'liiq 'alaa Fiqh al Sunnah halaman 164-165),

Tidak pernah disebutkan sebuah riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa Sallam tidak memakai tutup kepala ketika sholat, kecuali hanya ketika ihram. Barangsiapa yang menyangka beliau pernah tidak memakai 'imamah ketika sholat selain pada saat melakukan ihram, maka dia harus bisa menunjukkan dalilnya. Dan yang benar itulah yang paling berhak untuk diikuti. (al Diin al Khaalish ( III / 214 ) dan al Ajwibah al Naafi'ah 'an al Masaail al Waaqi'ah halaman 110).

Yang perlu disebutkan di sini adalah bahwa sholat tanpa mengenakan tutup kepala hukumnya adalah makruh saja, sebagaimana yang disebutkan oleh al Baghawi dan mayoritas ulama lain ( Lihat al Majmuu' ( II / 51) ). Anggapan orang awam tentang tidak bolehnya bermakmum pada imam yang tidak memakai tutup kepala, maka anggapan tersebut tidaklah benar. (Tapi) Tidak bisa disangkal kalau itu memang lebih baik tidak dilakukan, sebelum seorang imam memenuhi semua syarat kesempurnaan sholat dan mengikuti semua sunnah Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam. Hanya kepada Allah kita memohon perlindungan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ans!!